Well, saat ini saya sedang mencoba investasi peer to peer Lending di sebuah Fintech bernama Investree. Sejak OJK merilis aturan Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Fintech, saya jadi yakin untuk melakukan investasi di Fintech.
Jika anda bertanya kenapa harus Investree, Kenapa gak modalku, amartha koinworks dll? Well setelah saya browsing-browsing dan membaca peraturan OJK tersebut, menurut saya Investree sudah memenuhi beberapa aturan essenstial mengenai Fintech sebelum peraturan OJK mengenai Fintech itu dikeluarkan tanggal 29 Dec 2016 lalu. Contohnya: Uang ditransfer ke Virtual Account atas nama Lender atau Borrower, Proses registrasi sudah mengimplentasi konsep Know Your Customer (KYC). Ditambah lagi founder Investree ini aktif dan tergabung di Associate Fintech, plus tambahan setelah baca rekomendasi dari artikel TIA awal januari kemarin tentunya hha.. (Bisa googling kok artikelnya)
Anw Saya akan mereview pengalam Investasi di Investree setelah periode investasinya selesai yakni awal Maret nanti. Untuk saat ini mungkin bagi rekan-rekan yang ingin juga berinvestasi di Investree bisa menggunakan kode refferel saya, tinggal klik link dibawah:
https://www.investree.id/referral/BN0FB
Ya lumayan sama-sama dapat 0.5% :)
Terima Kasih
No comments:
Post a Comment